Istilah pernikahan Islam, didefinisikan.
Enam kata yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan, berapa biayanya, dan siapa yang berhak berpendapat. Masing-masing satu kalimat, lalu buktinya.
Nikah
نِكَاحNikah adalah akad nikah Islam yang sah atas persetujuan kedua belah pihak, seorang wali yang bertindak sebagai mempelai wanita, dua orang saksi, dan seorang mahr yang diberikan kepada istri.
Wali
وَلِيّWali adalah wali laki-laki, biasanya ayah, yang mengontrak seorang wanita Muslim atas namanya dan tidak dapat menikahkannya dengan siapa pun yang tidak disetujuinya.
Istikharah
اِسْتِخَارَةIstikharah adalah shalat dua rakaat yang diikuti dengan doa tertentu, memohon kepada Allah untuk menetapkan suatu hal jika itu baik untuk agama Anda, penghidupan Anda dan akhirat Anda, dan menolaknya jika tidak baik.
Khula
خُلْعKhula adalah perpisahan yang diprakarsai oleh istri, dimana dia mengembalikan maharnya atau sejumlah uang yang disepakati sebagai imbalan pelepasan dari perkawinan.
Walimah
وَلِيمَةWalimah adalah jamuan makan yang diadakan setelah nikah untuk membuat pernikahan diketahui, dan Sunnah menetapkan dasar pada satu ekor domba, bukan batas atas apa pun.
Mahr
مَهْرMahr adalah uang yang diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat menikah, yang merupakan haknya sendiri dan tidak dapat diambil kembali.
